Ketika Pondok Modern Darussalam Gontor didirikan pada tahun 1926, lembaga yang pertama didirikan adalah Tarbiyatul Atfal (TA). Setelah 10 tahun kemudian, 1936, di bukalah KMI (Kulliyatul Mu’allimin Al- Islamiyah). Sejak didirikannya KMI, lembaga TA diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat desa dengan tetap dalam pembinaan Kyai, Perkembangan selanjutnya, K.H. Imam Zarkasyi mendirikan beberapa mushola dan masjid serta tempat belajar Al-Qur’an di sejumlah desa. Sepeninggal almarhum, pembinaan masyarakat di lanjutkan oleh putra beliau Dr. K.H. Abdullah Syukri Zarkasyi, M.A.


Hingga saat ini, upaya pembinaan masyarakat oleh Dr. K.H. Abdullah Syukri Zarkasyi, M.A. telah di lakukan dengan mendirikan dan membina masjid dan musholla, Pondok pesantren, SMP, MTs, SMA serta pembinaan kepala desa dan paguyuban warok sekabupaten Ponorogo.


Selain itu, beliau juga membina pendidikan bagi anak-anak usia dini dan usia dasar. Langkah ini berdasarkan pada kenyataan bahwa pendidikan di usia dini dan dasar berperan penting bagi tumbuh kembangnya mental dan karekter seseorang dimasa depan.


Untuk mewujudkan inisiatif tersebut, Dr.KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, M.A beserta ibu mendirikan pusat kegiatan pendidikan dan dakwah kemasyarakatan yang bernama Pesantren Anak Sholeh Baitul Qur’an pada tahun 2007. lembaga ini telah tercatat akta notaries: Setya Budhi, S.H no 80 tahun 2009.


Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.


Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Inovasi pendidikan terus menerus dilakukan agar mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai dengan zamannya. Dalam era globalisasi, tantangan yang dihadapi oleh sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan, kualitas lulusan, relevansi dan efesiensi pendidikan. Keberhasilan pendidikan dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut akan sangat menentukan kemampuan generasi mendatang untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih maju.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom, telah memuat secara tegas kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan. Mengingat pentingnya peningkatan kualitas pendidikan secara sistematis serta kebijakan otonomi pendidikan, maka setiap stakeholders di sekolah dituntut untuk selalu membuat perubahan dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan memalui perbaikan (inovasi) penyelenggaraan pendidikan.


Untuk terlaksananya inovasi dalam bidang pendidikan tersebut di atas, diperlukan suatu upaya yang terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Salah satu penunjang inovasi pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas hasil pendidikan adalah tersedianya sarana dan prasarana termasuk adanya upaya pengembangan peningkatan potensi sumber daya manusia yang pada akhirnya diharapkan daya guna dan hasil guna proses belajar mengajar, pengalaman dan pemanpaatan ilmu yang diperoleh dapat lebih ditingkatkan.


Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Lembaga TK/RA yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu TK Fullday PAS Baitul Qur’an perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia maupun sumber daya yang lainnya.


Selanjutnya tahun demi tahun kami terus berbenah dan mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan dan belajar mandiri. Perubahan kami lakukan dari menggunakan pembelajaran klasikal ke sentra hingga kini. Dan TK Fullday PAS Baitul Qur’an pun sudah memiliki Nomor Statistik Sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Izin Operasional, dan telah Terakreditasi B terakhir tahun 2018.